Ilustrasi. FotoMI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. FotoMI/Rommy Pujianto

4.563 IUP Tambang yang Bermasalah Harus Dicabut

Dian Ihsan Siregar • 07 September 2015 18:57
medcom.id, Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ mengklaim ada 4.563 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menjalankan klarifikasi terkait Clear and Clean (CnC). Klarifikasi CnC meliputi tidak tertib administrasi, seperti pembayaran kewajiban serta izin di sektor mineral dan batubara (minerba).
 
‎Fungsionaris KPK Abdul Azis‎ mengatakan, angka yang didapat setelah KPK menggandeng Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM beberapa waktu lalu dalam menjalankan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup).
 
"Jadi CnC ada 6.264 IUP. Kalau yang tidak CnC ada 4.563 IUP, data itu per 7 Agustus 2015 seperti yang dicatat oleh Ditjen Minerba," kata Azis sebagai pembicara, ketika ditemui di Hotel Novotel Bogor, Senin (7/9/2015).

Dari kegiatan Korsup, kata dia, ada dua perjalanan yang dilakukan, KPK menemui kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum mendapatkan status CnC, jumlah itu setara Rp6,7 triliun.
 
Dengan adanya keadaan itu, KPK akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk mencabut IUP yang belum mendapatkan status CnC.
 
"Dari yang belum dapat CnC ada yang sudah tidak beroperasi karena lahan yang tumpang tindih. Bahkan ada satu wilayah IUP yang sampai lima perusahaan tumpang tindih lahan, itu yang harus dicabut izin IUPnya, yang tidak ada status CnC," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan