"Pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi. Jadi kita pungut Rp 200 per liter, solar Rp 300 per liter," kata Sudirman dalam konferensi pers di Kantor Presiden,Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Sudirman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007. Bahwa pemerintah harus menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan energi baru. Peraturan tersebut, kata dia, akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) atau peraturan menteri (Permen).
"Kita manfaatkan untuk memupuk dana itu. Nanti formalnya dalam bentuk perpres atau permen," imbuhnya.
Dia menambahkan, dana tersebut akan dikelola oleh kementerian ESDM guna membangun sejumlah proyek energi terbarukan. Dana tersebut juga bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan transportasi di wilayah timur Indonesia.
"Terutama membangun energi terbarukan. Bisa infra, bisa research bisa memberikan stimulus, bisa juga daerah timur yang sulit koneksi," pungkasnya.
BBM jenis premium turun sekitar Rp150 per liter sedangkan BBM jenis solar turun Rp750 per liter. Semula harga BBM jenis premium untuk Jawa-Madura-bali (Jamali) sebesar Rp7.300 per liter menjadi Rp7.150 per liter. Sedangkan BBM jenis solar untuk Jawa-Madura-bali (Jamali) semula sebesar Rp6.700 per liter turun menjadi Rp5.950.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News