Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Arcandra menjelaskan, PP tersebut diterbitkan untuk menaikan penerimaan negara bukan untuk nasionalisasi. Meski tidak ditampik didalamnya juga mewajibkan perusahaan tambang asing mendivestasikan saham sebesar 51 persen.
"PP ini tidak ditujukan untuk nasionalisasi. PP ini ditujukan untuk menaikkan penerimaan negara," kata Arcandra, dalam sebuah diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 18 Januari.
Selain untuk menaikkan penerimaan negara, Arcandra menyebutkan, PP itu dibuat bertujuan untuk menaikan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia serta menyerap tenaga kerja sebesar-besarnya melalui kegiatan operasional pertambangan.
"Kedua, menaikkan GDP. Ketiga, bisa meningkatkan tenaga kerja Indonesia," ujar dia.
Ia sangat meyakini tiga tujuan tersebut akan tercapai karena setelah PP itu terbit, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelohan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan juga Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjual Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Kedua Permen tersebut diyakininya sebagai upaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Caranya dibangun smelter," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News