Pemerintah memperpanjang kontrak Lapindo di Blok Brantas. (FOTO: Medcom.id/Suci)
Pemerintah memperpanjang kontrak Lapindo di Blok Brantas. (FOTO: Medcom.id/Suci)

Pemerintah Perpanjang Kontrak Lapindo di Blok Brantas

Suci Sedya Utami • 03 Agustus 2018 14:24
Jakarta: Pemerintah memperpanjang tiga kontrak bagi hasil gross split wilayah kerja atau blok terminasi migas Brantas yang terletak di Sidoardjo, Jawa Timur.
 
Penandatanganan ini menyusul tiga kontrak blok yakni Malacca Straits, Salawati, dan Kepala Burung Blok A yang akan habis masa kontraknya pada 2020.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan perpanjangan yang dilakukan dua tahun sebelum masa berakhirnya kontrak sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian investasi bagi para investor.

"Perpanjangan identik dengan produksi tidak boleh turun atau bahkan ditingkatkan. Prinsip perpanjangan ini murni karena alasan komersial. Siapapun yang memberikan komitmen terbaik kami apresiasi. Komitmen untuk eksplorasi dan peningkatan cadangan," kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Agustus 2018.
 
Dari kontrak bagi hasil ini, total bonus tanda tangan (signature bonus) yang diterima Pemerintah sebesar USD1 juta atau setara Rp13,4 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD115,5 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun (asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018, Rp13.400 per USD).
 
Kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan yang berlaku efektif 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan kontraktor Lapindo Brantas Inc, PT Prakarsa Brantas dan PT Minarak Brantas Gas dimana Lapindo Brantas Inc, bertindak sebagai Operator.
 
Partisipasi Interest yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk participating interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.
 
"Untuk split Lapindo Brantas Inc 50 persen sekaligus operator Prakasa Brantas 32 persen dan Minarak Brantas 18 persen. Nanti masing-masing ke daerah ada partisipating interest  10 persen. Split bagian pemerintah itu untuk minyak 53 persen, untuk gas 48 persen. Bagian kontraktor 47 persen minyak dan 52 persen gas. DMO minyak 52 persen, gas sesuai Keputusan Menteri ESDM," tambah Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan