Menurut Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM), Faisal Basri, ada tiga kategori jenis BBM dengan harga jual yang sesuai peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014.
"Pertama, mengenai BBM tertentu yaitu minyak tanah dan minyak solar. Minyak tanah ditetapkan berdasarkan penetapan harga nominal. Sedangkan minyak solar ditetapkan dengan formula," kata Faisal, dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Tim Reformasi Migas, Jalan Plaju, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Adapun formula untuk minyak solar adalah Harga Dasar ditambah Pajak Pertmabahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp1.000.
"Kedua, BBM khusus penugasan ditetapkan dengan Harga Dasar ditambah biaya distribusi wilayah penugasan (dua persen dari harga dasar) ditambah PPN dan PBBKB," jelas dia.
Lebih lanjut, Faisal memaparkan, jenis BBM penugasan itu didistribusikan di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). "Harga BBM penugasan menggunakan formula sesuai harga dasar ditambah ongkos distribusi di luar Jamali," tambah dia.
Sementara, ketiga, untuk BBM Umum, Faisal menjelaskan, harga BBM umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan formula sesuai dengan Harga Dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan ketentuan margin lima persen sampai 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id