"Kalau harga (listrik panas bumi) tidak jelas seperti sekarang, maka negosiasi akan berlangsung lama dan mengganggu pembangunan. Maka itu kami minta, pemerintah tetapkan harga agar pengembang mengikuti ketetapan," kata Direktur Utama PGE, Roni Gunawan, dalam Workshop Media dengan PT PGE, di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Ia melanjutkan, penetapan kesepakatan harga jual beli listrik (feed in tariff/TIF) yang dihasilkan oleh PLTP juga dapat mempersingkat proses negosiasi. Sehingga, sambung dia, jika pemerintah menetapkan harga listrik PLTP, maka semua proses negosiasi akan berjalan dengan baik dan tak akan alot seperti sekarang ini.
"Harapan kita agar harga ditetapkan pemerintah saja, lebih enak. Memperhitungkan keekonomian, kembali modal bagi pengembang dan sesuai kemampuan Perusahaan Listrik Negara (PLN)," ujar Roni.
Saat ini, penjualan listrik dari PLTP masih mengacu pada patokan harga jual yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 22 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan, harga jual listrik ke PLN berada di kisaran USD0,1 hingga USD0,18 per Kilowatt Hour (Kwh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News