Plt Menteri ESDM yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini mengaku akan bertemu dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot, untuk membahas dan melaporkan terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, izin ekspor konsentrat diberikan tiga tahun dari 2014 sampai dengan 2017. Artinya, pada 2017 mendatang sudah tidak boleh lagi mengekspor mineral hasil olahan termasuk konsentrat, dan yang boleh diekspor usai 2017 adalah mineral yang sudah melalui proses pemurnian.
"Saya akan menunggu laporan dari Pak Dirjen, mungkin kalau bisa paling lambat besok setelah upacara 17 Agustus, saya mau dibrief," kata Luhut, di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Selain itu, Luhut mengungkapkan, pertemuan dengan eselon I dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM membicarakan terkait soal PT Freeport Indonesia dan RUU Minerba. Namun sayangnya, ia mengungkapkan, perkembangan terbaru terkait perusahaan asal Amerika Serikat ini belum dibahas detil karena waktunya sangat mepet.
"Saya belum update yang terakhir. Belum sempat tadi tanya karena waktunya mepet," ucap dia.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat hanya berlaku sampai 11 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News