Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi (PPI) dengan jaminan pemerintah untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
Pinjaman tersebut terdiri dari dua skema yakni skema konvensional sebesar Rp5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp2,84 triliun. Adapun tenor pinjaman yakni dengan dalam jangka waktu 10 tahun. Pembiayaan dengan skema syariah merupakan yang pertama kalinya dan mendapat jaminan Pemerintah RI.
Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan hal ini menjadi bukti peran perbankan syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian program 35.000 MW, sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM).
Mandiri Syariah bertindak selaku agen sindikasi. Kemudian Bank BNI Syariah (BNIS), BRI Syariah (BRIS) dan PermataBank Syariah. Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri, Tbk (Bank Mandiri).
"Kami ucapkan terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan pendanaan investasi bagi PLN, semua untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat," ujar Sarwono, dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Desember 2019.
Dengan adanya skema penjaminan pemerintah maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman. Selain itu meningkatkan portofolio rupiah pada pinjaman PLN, serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam Batas Maksimum Pemberian Kredi (BMPK).
Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan 10 proyek pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) di antaranya PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100 MW), PLTMG Kupang Peaker (40 MW), dan PLTMG Nias (25 MW).
Kemudian, PLTMG Luwuk (40 MW), PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).
Sedangkan pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Lombok FTP 2 (100 MW) dan tiga proyek PLTMG yang terdiri dari PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW) dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).
Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News