Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar. MI/PANCA SYURKANI
Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar. MI/PANCA SYURKANI

PNBP Minerba Meningkat 15 Persen

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 08 Desember 2014 19:02
medcom.id, Jakarta: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) sampai akhir tahun 2014 diperkirakan mencapai Rp33 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar 15 persen dari PNBP di 2013 yang hanya mencapai Rp28 triliun.
 
"Sampai dengan November 2014, PNBP Minerba telah mencapai Rp30,5 triliun. Akhir tahun bisa mencapai Rp33 triliun," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar usai Rapat Pimpinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (8/12/2014).
 
Meskipun meningkat 15 persen dari tahun lalu, besarnya PNBP ternyata tidak sesuai ekspektasi yang mencapai Rp38 triliun karena adanya Undang-Undang (UU) Minerba dan harga batu bara yang turun.

"Tetapi bisa dilihat, meski ada UU Minerba dan harga batu bara sedang tidak bagus, PNBP kita malah naik dari tahun lalu," kata Sukhyar.
 
Dia mengatakan kenaikan tersebut disebabkan koordinasi yang saling terintegrasi antara Kementerian ESDM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaku usaha dan pemberi izin. Koordinasi tersebut, kata dia, menghasilkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pembayaran kewajiban negara.
 
Selain itu, lanjut Sukhyar, UU Minerba membuat sistem ekspor minerba lebih menguntungkan bagi Indonesia karena adanya aturan untuk menambah nilai produk ekspor.
 
"Tambah lagi, adanya enforcement terhadap sistem bayar di depan. Ini memang bukan hal yang baru," ucapnya.
 
Dia mengatakan, selama ini permasalahan ekspor minerba ada pada masalah enforcement. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tidak akan memberi izin ekspor jika pelaku usaha tidak membayar royalti di depan. "Jadi sekarang mereka berbondong-bondong melunasi utang-utangnya," katanya.
 
Adanya status Eksportir Terdaftar (ET) yang diterapkan Ditjen Minerba, menurut Sukhyar membuat pencatatan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
 
"Ada sistem ET yang kita kembangkan. Selain enforcement, ada sistem pencatatan lebih baik. Jadi yang dibayar pelaku usaha di daerah ke bank mengenai royalti itu langsung tercatat di keuangan kita," tukasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan