"Harusnya tengah tahun atau akhir tahun ini selesai dan disahkan oleh DPR. di Baleg secepatnya," kata Kurtubi, saat ditemui usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Kurtubi mengatakan, dua poin revisi sudah disetujui Komisi VII DPR RI dan secepatnya akan dilaporkan kepada Baleg DPR RI. "Sudah 95 persen dan sudah disetujui (Komisi VII DPR RI)," ucap dia.
Ia menyebutkan, dua poin revisi UU Migas tersebut adalah mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan kewajiban membangun kilang serta pelarangan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 10 tahun. Pembentukan BUK ini dinilai perlu dilakukan karena selama ini tidak sepantasnya pemerintah sejajar dengan perusahaan migas dalam mengelola migas.
"Intinya perubahan mendasar dari tata kelola migas berdasarkan revisi UU Migas ini adalah bahwa pengelola tidak boleh di tangan pemerintah. Makamah Konstitusi (MK) melarang pengelola migas ini di tangan pemerintah atau konkritnya SKK migas," jelas dia.
Kurtubi menambahkan, BUK Migas adalah suatu entitas bisnis di bawah Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari PT Pertamina (Persero) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sedangkan poin kedua mengenai kewajiban membangun kilang serta pelarangan impor BBM selama 10 tahun sangat ditekankan pada revisi tersebut. Sebab selama ini Indonesia tidak mambangun kilang. Dalam revisi UU Migas sangat ditegaskan Indonesia benar-benar berdaulat.
"Maka dalam UU kami memberi waktu 10 tahun kepada pemerintah dan BUK Migas untuk membangun kilang di Indonesia. Sehingga satu liter tidak boleh impor BBM," jelas dia.
Seharusnya, ia mencontohkan, Indonesia bisa seperti Jepang dan Korea di mana dua negara tersebut tidak menghasilkan minyak tetapi mereka tidak melakukan impor BBM. Bahkan Indonesia seharusnya sudah melebihi kedua negara tersebut.
"Mengapa kita dua-duanya impor sekarang yakni minyak mentah impor dalam jumlah besar dan BBM juga impor. Ini harus diakhiri," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News