Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengatakan, melalui aturan baru itu rumah tangga akan menikmati harga gas bumi yang lebih murah dari sebelumnya.
Semula harga minimum penggunaan gas bumi rumah tangga dihitung per 10 meter kubik (m3) per bulan, dengan aturan baru ini harga minimum dihitung per 4m3 per bulan.
"Perubahan pengenaan biaya minumum tadinya 10 meter kubik per bulan, jadi 4 meter kubik per bulan," kata Umi di Kantor BPH Migas, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Baca: BPH Migas Sebut Alasan Tingginya Harga Gas
Perubahan aturan itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat atas biaya minimum pemakaian gas bumi yang terlalu mahal. Karena itu, mengakibatkan realisasi penggunaan dan pembangunan gas bumi tidak optimal.
"Karena selama ini keluhan biaya minimal masih mahal karena 10 meter kubik, sehingga jaringan gas tidak optimal," sebut dia.
Baca: BPH Migas: Stop Ekspor Gas!
Perubahan aturan ini juga sudah mendapat persetujuan dari DPR dan Kementerian ESDM. Pemerintah juga sudah memahami sehingga penerapan dan pemberlakuan aturan baru ini sudah bisa diterapkan Februari 2017 lalu.
"Kami telah menyampaikan ke Kementerian ESDM dilanjutkan fit and proper test DPR, jadi ini sudah kami sampaikan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id