"Ketetapan harga ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Mei 2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Kementerian ESDM, harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.348/liter dan bioetanol sebesar Rp10.195 per liter. Jika dibandingkan harga di April 2019, biodiesel turun Rp39 per liter dari sebelumnya Rp 7.387 per liter. Sedangkan harga bioetanol naik tipis Rp17 per liter dari harga sebelumnya Rp10.178 per liter.
Agung menambahkan harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan Mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Maret hingga 14 April 2019 yaitu menjadi Rp7.026 per kg dari harga sebelumnya Rp7.078 per kg.
Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Maret hingga 14 April 2019. Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News