"Status yang sudah beroperasi ada di 16 lokasi, yakni Maluku, Papua, Sulawesi, Kalimantan Barat, Merauke, dan Gorontalo. Ada juga yang sedang membangun," kata Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Pertamina dan BPH Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2018.
Ia menjelaskan, sub penyalur difungsikan untuk menyalurkan bahan bakar yang belum tersentuh penyalur resmi BBM. Penyaluran bahan bakar oleh sub penyalur dilakukan secara tertutup. Menurut Fanshrullah, keberadaan sub penyalur untuk menekan penyalur bahan bakar ilegal seperti Pertamini. Saat ini, ada sekitar 7.000 lebih Pertamini yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Tadinya tuh banyak Pertamini illegal, makanya kita buat sub penyalur ini. Kita atur jaraknya, SOP-nya, standar keselamatannya. Jadi, jangka panjang sub penyalur ini bisa diangkat menjadi BBM satu harga," ungkapnya.
Kelompok masyarakat yang diberikan izin untuk menjadi sub penyalur berdasarkan perhitungan jarak dari sub penyalur resmi BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jarak minimalnya 10 km dari SPBU.
"Kita koordinasi dengan Pertamina dan pemerintah daerah (pemda) untuk berikan izin sub penyalur. Pemda juga ada beberapa yang kasih penyalur eceran," tutur Fanshrullah.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Retail Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan keberadaan sub penyalur harus dipetakan. Hal ini agar tidak terjadi kanibalisme antarpenyalur bahan bakar.
"Kondisi di lapangan berpotensi kanibalisme karena tidak ada peraturan jarak sehinga stok di lembaga penyalur bisa cepat habis," tutup Mas'ud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id