Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan sistem pengelolaan DKE harus ditata ulang. Seluruh kementerian minggu ini akan menyusunnya apakah bentuknya akan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
"Tapi memang betul, cara pemungutan dan pengelolaannya harus ditata ulang. Itu dalam hari-hari ini menuju tanggal lima Januari, seluruh kementrian terkait sedang ngebut untuk menyusun apakah PP atau Perpres," ujar Sudirman usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurut Mantan Direktur Pindad ini mengatakan untuk yang mengelolanya nanti bisa seperti Badan Layanan Umum (BLU). Namun hal itu belum bisa dipastikan lantaran masih dalam tahap diskusi.
"Itu hanya masuk salah satu diskusi tadi. Oh waktunya harus ada BLU atau lembaga untuk mengelola dana itu, supaya bisa dipertanggungjawabkan," kata Sudirman.
Sementara itu, ditemu ditempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan salah satu usulan mekanisme pungutan DKE nantinya akan melalui badan usaha.
Wirat menyebutkan, badan usaha tersebut bisa terdiri dari badan usaha niaga, pengolahan, sampai trading.
"Mekanismenya, tentu via badan usaha. Badan usaha niaga, badan usaha pengolahan yang mendistribusikan, badan usaha yang trading langsung ke pengguna, bisa langsung lewat situ nanti masuk ke badan BLU atau badan apapun," jelas Wirat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News