Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng (kiri). Foto: MI/Palce Amalo
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng (kiri). Foto: MI/Palce Amalo

Undang-Undang Ini Picu Wacana Pembubaran BPH Migas

Annisa ayu artanti • 07 April 2015 15:58
medcom.id, Jakarta: Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)‎ disinyalir karena muncul karena draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001.
 
Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng, mengatakan pembubaran BPH Migas ini akan memicu timbulnya monopoli usaha. Sementara, UU Nomor 22/ 2001 tersebut menyebutkan keberadaan badan pengatur pada dasarnya berkaitan dengan sektor yang memiliki sifat natural monopoli.
 
"Badan pengatur untuk berkaitan dengan sektor-sektor yang monopoli alamiah, pipa, frekuensi, BTS, jalan tol, harus diatur. Jangan hanya badan usaha mengatur keuntungan sebesar-besarnya," jelas dia.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, badan usaha jangan mengejar keuntungan tapi harus melihat kebijakan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat seperti pengaturan pipa gas.
 
Menurutya, BPH Migas harus ikut dalam mengatur distribusi BBM, karena jika tidak mavia di sektor tersebut akan semakin besar. "BPH mengatur natural monopoli, dan mengatur penyediaan BBM bersubsidi," ujar dia.
 
Andi mengharapkan, kedepannya dapat menumbuhkan semangat untuk mengilangkan monopoli, deregulasi, dan debirokrasi. "Jadi ke depan diharapkan, bahwa harus berubah jangan lari di tempat. Padahal semangat UU itu untuk menghilangkan monopoli,  deregulasi, dan debirokrasi," tukas dia.‎
 
Sebagai informasi, draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah ‎tidak menyinggung lagi soal keberadaan Badan Pengatur, yang dalam hal ini BPH Migas dan badan pelaksana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan