"Asumsi itu hanya untuk menyusun rencana kerja," ujar Achmad singkat, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Menurut dia, dengan turunnya asumsi harga tersebut, maka pendapatan dari hulu dan hilir dalam rencana kerja anggaran pemerintah (RKAP) akan turun, demikian juga profitnya.
"Tapi, realisasinya ya tetap tergantung pada pasar harga sebenarnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam asumsi awal, Pemerintah mengasumsikan ICP sebesar USD50 per barel. Dalam APBN-P nanti, ICP ditaksir akan berada pada angka USD30-USD40 per barel dengan menimbang pergerakan harga minyak yang makin turun.
Jika asumsi ICP diturunkan, maka akan mempengaruhi penerimaan negara, terutama yang berasal dari sektor migas seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan Pajak Penghasilan (PPh) migas.
Tak hanya itu, dengan penurunan harga minyak, otomatis membuat harga komoditas ikut terkoreksi. Dampaknya, PNBP royalti tambang juga ditaksir lebih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News