Illustrasi (ANT/Yusran Uccang).
Illustrasi (ANT/Yusran Uccang).

Tujuh Perusahaan Tambang Wajib Bangun Smelter

Annisa ayu artanti • 22 Februari 2016 19:56
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemartiman, Rizal Ramli menegaskan, meskipun dirinya menyetujui wacana relaksasi ekspor mineral mentah (ore) ditaruh kembali dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan tambang besar tetap harus diwajibkan untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengelolaan mineral mentah (smelter).
 
Rizal mengatakan ada tujuh perusahaan tambang besar yang menurutnya mampu membangun smelter. sedangkan sisanya yakni perusahaan tambang kecil dinilai tidak mampu. Dia menekankan perusahaan tambang besar ini wajib hukumnya membangun smelter.
 
"Yang tujuh ini harus segera dilaksanakan. Karena imposibble yang kecil-kecil bangun smelter," kata Rizal usai menghadiri diskusi di Hotel Grand Mercure, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Rizal menjelaskan di antara salah satu tujuh perusahaan tambang besar itu adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini tetap akan diwajibkan membangun smelter.
 
"Salah satu di antaranya Freeport," ujar dia.
 
Sementara, saat dihubungi Metrotvnews.com, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan wacana ini merupakan satu hal yang baik untuk perusahaan tambang itu. Dia tak mengatakan respon mengenai kewajiban pembangunan smelter yang diutarakan oleh Rizal Ramli.
 
"Dengan relaksasi ekspor, operasi kami bisa berjalan dengan baik," kata Riza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan