Koordinator PWYP Indonesia Maryati Abdullah menjelaskan, kebijakan participating interest seharusnya ditujukan untuk mengoptimalisasi imbal hasil saham partisipasi bagi pembangunan daerah dan menghindari praktek perburuan rente yang justru merugikan daerah.
Namun, menurut Maryati, masalah yang kerap terjadi pada participating interest adalah daerah tidak mampu mengambil keseluruhan participating interest, kecuali mereka menggandeng pihak swasta.
"Hal ini membuat tujuan adanya participating interest, yaitu untuk melibatkan, serta memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal menjadi tidak tercapai, dikarenakan skema kerja sama yang lebih menguntungkan pihak ketiga," tutur Maryati, dalam siaran pers-nya, di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Maryati menambahkan, pemda sebaiknya diberi fleksibilitas untuk mengambil bagian sesuai kemampuannya. "Selain itu, BUMD yang dapat mengambil participating interest adalah BUMD yang kepemilikan modalnya 100 persen dikuasai oleh pemerintah daerah (pemda)," kata Maryati.
Sebagai informasi, ketentuan participating interest ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mensyaratkan kontraktor minyak dan gas menawarkan saham partisipasi sebesar 10 persen kepada daerah.
Sebelumnya, 10 Juni, pemerintah telah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam sebesar 70 persen untuk Pertamina dan BUMD. Sedangkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, diberikan porsi 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News