Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Arcandra mengungkapkan, IUPK sementara dijadikan opsi supaya mempercepat izin ekspor mineral olahan (konsentrat). Dengan demikian kegiatan produksi tidak terhenti dan Pemutusan Hhubungan Kerja (PHK) tidak terjadi.
"Katanya perlu waktu untuk peralihan, apakah ada usaha kita agar ini tidak vakum, itu salah satu. Semua usaha percaya. Kita tidak menginginkan industri mati, tidak menginginkan sekian ribu orang berhenti bekerja," kata Arcanda, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Arcandra mengatakan, IUPK sementara itu adalah opsi semata. Artinya pemerintah tidak melanggar kebijakan yang sudah ada. IUPK sementara akan dikeluarkan pemerintah apabila perusahaan tambang bersedia mengajukan permohonan dan telah melengkapi persyaratan untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
"Itu (IUPK sementara) option, tidak ada diskresi," ujar dia
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerbitan IUPK sementara tidak melanggar hukum dan juga tidak mengakomodir pihak tertentu, terutama PT Freeport Indonesia (PT FI).
Luhut mengatakan, IUPK sementara adalah solusi atas pembuatan IUPK permanen yang memakan waktu yang lama. "Tidak (melanggar hukum). Kita cari solusinya," kata Luhut beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News