Direksi telah menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan informasi efek Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 26 September 2019. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan atas penghentian penyaluran gas tersebut perusahaan berpotensi kekurangan laba bersih sebesar USD17,3 juta.
"Adapun sebagai langkah mitigasi, PGN akan mengajukan Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay sebagaimana diatur di dalam Gas Transportation Agreement (GTA)," kata Rachmat.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lapangan Kepodang berada di wilayah kerja Muriah. Saat ini PCML sebagai operator yang memiliki 80 persen participating interest dan Saka Energi Muriah Ltd (SEML) merupakan anak usaha PT Saka Energi Indonesia memiliki 20 persen.
Gas dari sumur Kepdoang ditujukan untuk memasok kebutuhan fasilitas pembangkit listrik Tambak Lorok yang dikelola PT Indonesia Power. Penyaluran gas tersebut dilakukan melalui jaringan pipa gas Kalija I yang dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
Lalu pada 23 September 2019 pukul 23.59 WIB, PCML memutuskan untuk melakukan penghentian gas dari lapangan Kepodang dengan alasan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN yang menyebabkan berakhirnya pula Gas Transportation Agreement antara KJG, PCML, dan PLN.
"Direksi perseroan dengan upaya terbaik akan mengambil tindakan utuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya potensi kerugian tersebut," tukas Rachmat.
(SAW)