Mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan akhir September. Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilakukan di Kelurahan Pulau Untung Jawa dan Kelurahan Pulau Pari-Pulau Lancang.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan minggu ini di Desa Pantai Bahagia dan Desa Pantai Bhakti, Kabupaten Bekasi. Nantinya secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada warga di dua kabupaten tersebut, sejak minggu lalu. Sehingga masyarakat telah mendapat informasi secara utuh mengenai mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama. Kami berharap pembayaran ini berjalan dengan lancar," kata VP Relations PHE, Ifki Sukarya dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Oktober 2019.
Jumlah nilai kompensasi yang diterima per klaim adalah Rp900 ribu. Besaran nominal tersebut sama dengan formulasi yang diterima warga terdampak di Kabupaten Karawang.
Formulasi ini disepakati oleh Pemerintah Daerah melalui tim yang dibentuk oleh masing-masing Bupati melalui Surat Keputusan, dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ifki menambahkan semua daftar warga yang menerima kompensasi telah diverifikasi dan diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah. Per 30 September 2019, jumlah total penerima kompensasi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 5.019 warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News