Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Sujatmiko lantaran sebelumnya PT PLN menerapkan persyaratan tertentu untuk pengembang listrik swasta (Independent Power procurement/IPP). Persyaratan yang dimaksud adalah menerapkan uang jaminan sebesar 10 persen kepada IPP.
Dengan pembentukan tersebut secara tidak langsung akan terdapat kesepakatan aspek teknis serta keuangan IPP. Sehingga tidak mengganggu proyek pembangunan dalam jangka panjang.
"Untuk membuat lelang lebih cepat dan akuntabel, PLN perlu membentuk Independent Procurement Agency, jadi ada due diligence aspek teknis dan keuangan IPP," kata Sujatmiko di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Sujatmiko menjelaskan, dengan merevisi aturan lelang itu akan mempercepat proses lelang program 35 ribu mw. Selama ini, syarat yakni setoran jaminan yang menjadi persyaratan PLN itu hanya untuk mengurangi risiko keuangan PLN. Tapi, dengan adanya kesepakatan, maka dana jaminan itu sebenarnya tidak diperlukan lagi dan proyek lelang akan lebih cepat karena tidak membebani IPP.
"Membangun pembangkit kan butuh dana banyak, kalau harus bayar jaminan lagi kan memperberat finansial pembangunannya, lebih baik digunakan untuk mempercepat proses pembangunan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News