Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Kepala BPH Migas Sebut Konstruksi UU Migas Bukan sekadar Direvisi

Ade Hapsari Lestarini • 29 Agustus 2016 16:46
medcom.id, Jakarta: Kepala BPH Migas Andy N Sommeng mengungkapkan jika konstruksi Undang-Undang (UU) Migas saat ini masih dalam tahap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah berjalan di parlemen.
 
Demikian disampaikannya dalam diskusi 'Mewujudkan Nawacita Sektor ESDM: Sumbang Saran Iluni UI kepada Pemerintah Jokowi', di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).
 
Namun demikian, dirinya menyoroti jika konstruksi tersebut sudah tidak dalam konteks direvisi, tetapi ada perubahan. Menurutnya, filosofi atau mahzab UU Migas sudah berubah.

"Dari yang saya baca bukan lagi revisi, tapi ada suatu perubahan UU. Jadi mungkin filosofinya sudah berubah. Ini yang menurut saya kalau berubah, maka agak riskan terhadap judicial review ke MK," jelas dia.
 


 
Hal ini sudah tentu akan berdampak ke industri minyak dan gas (migas). Menurut dia, ada ketidakpastian bagi beberapa pihak.
 
"Jadi ada ketidakpastian. Harus sesuai bisnis mulai dari hulu sampai hilir," tambah dia.
 
Dia menjabarkan, dalam industri migas menganut 3L. salah satunya yakni berkaitan dengan munculnya legal uncertainty serta berkaitan dengan law enforcement.
 
"Karena adanya ketidakpastian ini, mungkin juga para penegak hukum akan bingung, karena ketentuannya tidak pasti. ini yang perlu dicermati dan dibenahi," pungkasnya.
 
Sekadar informasi, sejak awal tahun ini, revisi UU Migas terus digodok. Revisi ini disiapkan untuk revisi UU 22/2001, di mana tidak kurang dari 17 pasal penting di dalamnya telah dibatalkan MK.
 
Guru Besar ITS yang juga pernah menjadi Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014), Mukhtasor, sempat mengatakan jika dalam konteks tata kelola migas, UU 78/1971 dicabut dan diganti dengan UU 22/2001.
 
Di sini, kewenangan BUMN migas sebagai pengelola seluruh cadangan migas nasional dihapus. Pengelolaan sebagian besar cadangan migas diserahkan kepada suatu badan baru. Selanjutnya, kedudukan BUMN migas disejajarkan dengan perusahaan asing dalam kontrak kerja sama produksi minyak dan gas di negeri sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan