Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

12 Golongan yang Terkena Kenaikan Tarif Listrik Adjustment

Annisa ayu artanti • 07 Oktober 2016 15:28
medcom.id, Jakarta: PT PLN (Persero) mengungkap penyebab perusahaan energi pelat merah tersebut menaikkan tarif listrik adjustment untuk 12 golongan.
 
Senior Manager Public Relation PLN Agung Murdifi mengatakan, untuk menentukan tarif listrik adjustment ini PLN menghitung berdasarkan tiga komponen utama yakni posisi rupiah terhadap dolar AS, ICP, dan inflasi.
 
Dia membeberkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Agustus 2016 menguat sebesar Rp46,18 dari sebelumnya pada Juli 2016 sebesar Rp13.118,82 per USD menjadi Rp13.165 per USD.

Sementara harga ICP pada Agustus 2016 naik 0,41 USD per barel, dari sebelumnya pada Juli 2016 sebesar USD40,70 per barel menjadi USD41,11 per barel. Sedangkan inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya pada Juli 2016 sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.
 
"Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.459,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.111,34 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp994,80 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
 
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
 
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA.
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA.
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan