Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil.
"Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2014. Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II," kata Yunus seperti yang dikutip dalam laman Ditjen Migas, di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Menurut Yunus, penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi, sekaligus diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.
"Saat ini Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi sehingga implementasi terhadap bonus produksi dapat segera dilaksanakan," jelas dia.
UU panas bumi, lanjut Yunus, juga akan memberikan landasan hukum bagi peluang untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dari yang selama ini hanya terfokus kepada listrik.
"Mengingat energi yang dimanfaatkan pada pengusahaan panas bumi adalah energi panas yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi maka potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal seperti dalam bidang agrobisnis, industri, pariwisata, dan lainnya," ujar dia.
Pemanfaatan energi panas bumi untuk diekstrak panasnya secara langsung tanpa perubahan menjadi energi listrik. Konsep pemanfaatan panas bumi secara langsung sesungguhnya bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia.
"Kita sudah mengenal berbagai wisata yang memanfaatkan energi panas bumi seperti pemandian air panas dan masih banyak bentuk lain pemanfaatan langsung panas bumi yang memberi manfaat lebih kepada masyarakat jika dioptimalkan pemanfaatannya," lanjut dia.
Menurutnya, melalui UU nomor 21 tahun 2014 diharapkan akan memberikan kejelasan dan batasan-batasan terhadap pemanfaatan panas bumi secara langsung sehingga akan mengundang minat investor dalam negeri maupun luar negeri untuk ikut terlibat dalam pengembangan potensi panas bumi.
"Selain itu pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar - besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal," pungkas Yunus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News