Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: MI/Atet Dwi Permana
Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: MI/Atet Dwi Permana

Kawal UU Migas, Masa Tugas Tim Tata Kelola Migas Diperpanjang

Eko Nordiansyah • 09 April 2015 15:16
medcom.id, Jakarta: Masa tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) akan mengalami masa perpanjangan masa tugas selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk terus mengawal proses penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Migas.
 
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. "Karena saya kira ujungnya (Tim Reformasi Tata Kelola Migas) bagaimana mengawal UU ini," ujar Sudirman, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
 
Dirinya menambahkan, jika hasil temuan serta rekomendasi yang disampaikan oleh tim yang dipimpin oleh Faisal Basri ini dapat dijadikan bahan masukan revisi UU Migas.

"Karena begini, ultimate governance ini kan landasan hukumnya UU, kalau semua temuannya bisa kita kapitalisir, kemudian bisa jadi masukan," lanjutnya.
 
Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa UU Migas bisa mempunyai sustainable yang panjang dan awet ke depannya. Sehingga UU yang ada nantinya tidak mudah di-preview dan digugat lagi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan