Mengutip laman Kementerian ESDM, Sabtu 9 September 2017, pemberian insentif hulu migas merupakan poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan. Lalu, apa saja delapan delapan tambahan insentif hulu migas yang dimaksud?
Adapun dalam revisi Permen gross split ini membuat cashflow maupun keekonomian kontraktor menjadi lebih menarik karena disesuaikan dengan keekonomian PSC cost recovery.
Revisi tersebut pun telah dikalibrasi pada 12 lapangan minyak dan gas (migas) dengan berbagai karakteristik. Di mana internal rate of return (IRR) production sharing contract (PSC) gross split diakui mirip dengan PSC cost recovery.

Insentif hulu migas tersebut yakni pertama, kumulatif produksi, di mana split akan ditambahkan hingga sebesar 10 persen. Kedua, harga minyak, split ditambah dengan formula.
Ketiga, harga gas, adanya progresif split baru (formula) dari yang sebelumnya tidak ada. Keempat, POD-2, mendapatkan tambahan split tiga persen dari yang sebelumnya tidak dapat.
Kelima, fase produksi, di mana split ditambah hingga mencapai 10 persen. Keenam, kandungan H2S yang cukup besar, di mana split ditambahkan hingga mencapai lima persen.
Ketujuh, ketersediaan infrastruktur, di mana split ditambahkan hingga mencapai empat persen. Terakhir, diskresi split, di mana dalam kondisi ini tidak dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id