Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasdem Kurtubi mengungkapkan pencaplokan Pertamina kepada PGN melalui skema holding BUMN energi harus menyelesaikan revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terlebih dahulu.
"Menurut saya rencana akuisisi tersebut terlalu gegabah. Memang harusnya PP (Peraturan Pemerintah) dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu," ujar Kurtubi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Rencana pencaplokan PGN oleh Pertamina memang didasari niat baik untuk menjadikan perusahan tanah air yang bergerak di bidang migas menjadi lebih besar. Namun menurutnya, mekanisme yang dijalankan harus melalui DPR.
"Memang kalau PP tidak perlu melalui DPR. Namun bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR," tutur Kurtubi.
Dijelaskan lebih jauh oleh Kurtubi, infrastruktur gas memang cukup besar dibutuhkan Indonesia. Proyek infrastruktur PGN yang cukup menelan banyak biaya memang harus diperlukan bantuan Pertamina.
"Tapi jangan terburu-buru. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan kedepannya melalui akuisisi ini," imbuh dia.
Ketua Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno juga menyatakan dengan tegas langkah Kementerian BUMN ini menyalahi UU.
"Karena tidak semudah itu mencaplok PGN. Itu melanggar UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis," tutup Hendrawan.
Seperti diketahui, payung hukum holding BUMN energy lewat PP tengah dalam finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Jika PP yang digagas Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut diketok, maka Pertamina akan resmi menjadi induk holding sektor energi, sedangkan PGN menjadi anak usaha di bawah Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News