Peralihan pengawasan dari Pertamina Joint Management Group (JMG) ke SKK Migas itu memasuki tahap baru dengan kesepakatan pokok-pokok persyaratan antara para pihak terkait yaitu kontraktor di wilayah kerja (WK) Tengah, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Makassar, Rapak, Muara Bakau, dan Mahakam, serta PT Badak Natural Gas Liquefaction (NGL).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dengan para pihak terkait, disaksikan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
Baca: Pertamina Optimalkan Aset Badak NGL untuk Percepat Pembangunan NGRR Bontang
"Ini era baru peran SKK Migas dalam pengelolaan pemrosesan gas di kilang Badak," kata Amien dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurutnya, peralihan peran pengawasan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan untuk optimalisasi dan efisiensi. Dia mengungkapkan, untuk 2018, produksi LNG dari Badak NGL mencapai 50 persen dari produksi nasional.
"Tahun depan, nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL diperkirakan mencapai Rp32,5 triliun," ucap Amien.
Ia berharap komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh produser gas dan PT Badak NGL dan penjual LNG bagian Negara yang ditunjuk untuk memastikan kelangsungan bisnis LNG sesuai dengan kesepakatan ini.
"Tujuannya agar target produksi dan penerimaan negara sesuai APBN dapat tercapai," tutup Amien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News