Ketua pelaksana RUU Minerba Perhapi Eva Armila mengatakan, usulan yang pertama untuk melengkapi Undang-Undang no 23 Tahun 2014 yang tidak realistis dengan situasi saat ini.
"Karena Undang-Undang 23 ini harus segera disesuaikan, karena sudah tidak realistis," ungkap Evi dalam diskusi di acara KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Kedua, Eva menyebutkan terkait tentang aturan yang jelas untuk perizinan antara pemerintah dan pelaku usaha yakni kesetaraan usaha pertambangan.
"Yang kedua, perlu adanya kesetaraan usaha pertambangan. Sehingga para pelaku usaha tambang bisa melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Khusus," sebut dia.
Ketiga, terkait tentang pengelolaan jenis tambang. Menurutnya, pengelolaan jenis tambang harus disinkronkan dengan pembangunan jangka panjang nasional. Sehingga, semua bahan tambang yang berkaitan dengan ketahanan negara harus disediakan dari dalam negeri. Nantinya, ini akan menimbulkan kemakmuran.
Kemudian, keempat, terkait pengelolaan dan pemurnian barang tambang yang harus tetap dipertahankan.
"Agar aturan ini, bisa diperbaiki isinya dengan diberi standar tertentu," ujar dia.
Kelima, Ia juga mengatakan UU Minerba yang baru harus memuat aturan terkait pemanfaatan usaha tambang agar berguna untuk masyarakat sekitar dan daerah. Lalu yang keenam, tumpang tindih penggunaan lahan garapan juga menjadi usulan.
“Agar ada aturan yang jelas mengenai hal ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News