Seperti diketahui sebelumnya, revisi ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Adapun berdasarkan salinan PP yang dikutip Metrotvnews.com Kamis 6 Juli 2017, kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama pada suatu wilayah kerja.
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
Lalu, untuk meningkatkan produksi yakni dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, menurut PP ini, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP. Sedangkan untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu.
"Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," bunyi Pasal 10 ayat 3.
Kemudian dalam rangka membantu keekonomian kegiatan usaha hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PP ini juga menegaskan, bahwa Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama.
Adapun untuk biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi, tidak dipengaruhi hubungan istimewa, pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah, serta kegiatan operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
Baca: Ini Fokus Revisi UU Migas
PP ini juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan. Jenis biaya tersebut diantaranya biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang, lalu harta yang dihibahkan.
Fasilitas perpajakan yang diberikan kepada kontraktor pada tahap eksplorasi dalam rangka operasi perminyakan diantaranya pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Pada tahap eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka operasi perminyakan, kontraktor dapat diberikan fasilitas berupa pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News