Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan tahap perencanaan penerapan standar tersebut telah dimulai sejak pertengahan 2017 silam. Selain itu, SKK Migas telah mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis.
"Telah mengintergrasikan dan mengomunikasikan baik secara internal maupun eksternal," ujar Amien Sunaryadi, dalam seminar ISO 37001:2016 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), di Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Dalam implementasinya, SKK Migas telah menerbitkan aturan larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. Nantinya pegawai SKK Migas akan di uji kelayakan terkait standarisasi tersebut termasuk para penyedia barang dan jasa sebelum menjalin kerja sama dengan SKK Migas.
"SKK Migas sudah mendapat akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) untuk standarisasi internasional dalam sistem manajemen anti penyuapan," tegas Amien.
ISO 37001:2016 merupakan instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah oraginasisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Hal terasebut didukung dengan prosudur mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Implementasi standar tersebut sebelumnya penyempurnaan dari ISO 90001, selain merupakan tindak lanjut atas instruksi presiden Nomer 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News