Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, potensi minyak dan gas bumi di Kabupaten PALI bagi pemerintah setempat cukup signifikan. Diperkirakan potensi tersebut dapat menyumbang 76 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI kedepannya.
Tapi sayangnya, masih banyak potensi sumber daya alam yang dinilai belum digali sepenuhnya sehingga dukungan dari Kementerian ESDM diharapkan dapat meningkatkan manfaat produksi minyak dari sumur-sumur tua di Kabupaten PALI.
"Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan, maka produksi minyak dapat dioptimalkan, pendapat negara dan daerah meningkat, dan keamanan operasi serta lingkungan dapat diwujudkan," kata Sudirman, saat peninjauan ke sumur minyak dan stasiun pengumpul di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, seperti diberitakan Senin (21/3/2016).
Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta pemangku kepentingan di daerah seperti BUMD dan koperasi untuk pengelolaan sumur-sumur yang sudah tua, seperti yang ada di Kabupaten PALI. "Semua pihak yang terkait harus mendapatkan manfaat dari kekayaan minyak dan gas yang ada di Kabupaten PALI," ujar Sudirman.
Sekadar informasi, minyak dan gas yang dihasilkan di kabupaten PALI berasal dari eksplorasi peninggalan Belanda yang saat ini diolah Pertamina EP Asset 2 dan mitra Pertamina EP dengan wilayah kerja efektif sebesar 35 KM dengan 28 sumur aktif.
Salah satu sumur minyak tertua di PALI adalah Sumur Talang Akar No. 075 yang mulai dieksplorasi tahun 1935 yang saat ini menghasilkan 22 barel minyak per hari. Di wilayah yang sama terdapat pula sumur No. 174 dengan produksi 28 barel per hari dan sumur No. 006 dengan produksi terbesar yakni 20.000 barel minyak per hari. Pertamina EP yang diberikan kepercayaan untuk mengelola, memiliki wilayah kerja meliputi tujuh Kabupaten dan dua Kota di Sumatera Selatan.
Saat ini terdapat sumur-sumur minyak yang sudah tua di Kabupaten PALI yang belum dikelola secara optimum. Di samping itu juga terdapat aktivitas illegal tapping pada jalur pipa minyak Pertamina di dua jalur utama, yaitu antara Talang Akar-Pangabuan sepanjang 60 km dan antara Pangabuan-Kilang Plaju sepanjang 65 km.
Aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan operasi Pertamina. Untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut, maka perlu kerja sama semua pihak terkait agar hal tersebut ditertibkan dan tercipta alternatif usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News