Namun sayangnya, akibat keributan pemilihan fasilitas pengolahan blok tersebut, rakyat Maluku terancam tidak menerima pendapatan. Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menegaskan, jika pemerintah terlalu lama berkutat pada keributan itu, maka pengembangan blok tersebut tidak akan jalan.
"Semakin kita ribut, semakin lama rakyat Maluku terima uangnya. Jadi kalau mau menyiksa rakyat Maluku, ribut lah sekarang," kata Amien, dalam diskusi di Gedung Nusantara V, Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Berulang kali Amien menjelaskan, seharusnya yang diperdebatkan bukan fasilitas mana yang akan dilakukan untuk pengembangan blok di lepas pantai laut Arafura itu. Melainkan, perubahan kapasitas semula dari 2,5 mtpa menjadi 7,5 mtpa.
Amien menambahkan, jika pemerintah tegas memutuskan Plan of Development (PoD) saat ini, maka Final Investment Decisions (FID) bisa dilakukan pada 2018. Kemudian onstream atau produksi bisa dimulai di 2024. Lalu, pada 2025 masyarakat Maluku bisa merasakan pendapatannya.
"Kalau menunggu 2025 baru ada duit, berarti rakyat Maluku kasihan dong?" ungkap dia.
Sedangkan apabila dilakukan onshore, PoD akan selesai pada 2018, di mana FID akan mundur tiga tahun dari target yakni 2022 dan kegiatan operasi baru akan mulai di 2027. Skema ini juga akan membuat lama masyarakat Maluku mendapatkan haknya.
"Kalau onshore kami pastikan kontraktor akan butuh waktu untuk berpikir lagi. Dia akan lakukan revisi PoD paling cepat 2018. Nanti FID mundur lagi tiga tahun. 2027 baru produksi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News