Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pemerintah belum ada rencana melakukan kenaikan royalti tersebut. Pemerintah masih melihat tren harga batu bara tersebut.
"Belum ada soal itu," kata Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
baca : ESDM: Harga Batu Bara November Naik 23%
Kenaikan royalti batu bara memang sudah diajukan sejak 2013. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan lantaran harganya masih dinilai rendah. Tapi ketika harga sudah menembus level USD100 per ton pemerintah pun belum mau menaikkan royalti tersebut. Padahal kenaikan royalti akan berdampak positif pada penerimaan negara sektor pertambangan.
Penetapan royalti IUP itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Royalti sebesar tiga persen akan diberikan untuk batubara kalori rendah. Royalti lima persen akan diberikan untuk batubara kalori menengah. Royalti tujuh persen akan diberikan untuk batu bara kalori tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News