Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.

Bukit Asam Ditugasi Erick Thohir Kelola Aset Tambang Heru Hidayat

Annisa ayu artanti • 28 Februari 2020 10:11
Jakarta: PT Bukit Asam Tbk (Persero) mengelola aset sitaan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat berupa tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur.
 
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset Heru Hidayat yaitu PT Gunung Bara Utama kepada Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu. Kemudian Kementerian BUMN telah menunjuk PTBA untuk mengawasi dan mengelola tambang tersebut.
 
"Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan kita sudah tunjuk PTBA untuk mulai mengelolanya," kata Arya di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Menurutnya, penyerahan ini merupakan kerja cepat yang dilakukan pemerintah terkait dengan kasus Jiwasraya. Kedepannya tidak hanya hak kelola yang akan diincar pemerintah tetapi juga kepemilikan terhadap aset tersangka.
 
"Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya," ucapnya.
 
Pada 18 Februari 2020 Kejagung melalui surat dari Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Penyidik Alik Mukartono menitipkan dan meminta Kementerian BUMN untuk mengawasi aset sitaan tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yaitu PT Gunung Bara Utama.
 
Dalam surat itu dijelaskan bahwa tersangka Heru Hidayat memiliki beberapa perusahaan yang diduga perolehannya merupakan hasil dari kejahatan. Salah satunya adalah PT Gunung Bara Utama (GBU) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara dan merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang kepemilikan saham TRAM di GBU melalui PT Black Diamond Energy dan PT Bayu Kaya Berkat adalah sebesar 99,99 persen. Tersangka Heru Hidayat merupakan komisaris di PT GBU dan PT TRAM.
 
Dalam surat itu juga dijelaskan, pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, penyidik telah melakukan sitaan terhadap PT GBU.
 
Namun karena penyidik memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap operasional dan keuangan yang dijalankan oleh PT GBU maka Menteri BUMN, Erick Thohir diminta untuk dapat menunjuk BUMN yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi jalannya operasional dan keuangan dari PT GBU dimaksud. Sehingga selama dalam penyitaan di tingkat penyidikan sampai dengan eksekusi terhadap putusan pengadillan yang berkekuatan hukum tetap, value atau nilai dari PT GBU terjaga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan