Ilustrasi. Antara/Seno S
Ilustrasi. Antara/Seno S

Hapus Premium, Pemerintah Beri Waktu Lima Bulan ke Pertamina

Wibowo • 23 Desember 2014 15:12
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu selama lima bulan bagi PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan secara teknis atas rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 (premium). Rencana itu disepakati Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Pertamina.
 
"Kita bersepakat untuk memberi kesempatan kepada Pertamina untuk bersiap-siap," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (23/12/2014).
 
Persiapan bagi Pertamina, menurutnya, bertujuan untuk menghindari gangguan pada penawaran (supply) maupun produksi BBM.

Sudirman mengatakan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas terkait penghapusan bahan bakar jenis RON 88 merupakan langkah positif. "Bahwa rekomendasi itu sejalan dengan tugas Tim Reformasi mempersempit ruang pemburu rente," ungkapnya.
 
Penghapusan RON 88, tambahnya, juga akan meningkatkan kualitas ataupun mutu energi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan