"Memang tidak ada pengumuman lagi kan. Sekarang ini cukup, karena ketentutan MK mengatakan harga minyak enggak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar, harus ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Sofyan, sesaat sebelum sidang kabinet, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia menuturkan, cara menghitung penetapan harga BBM setiap dua minggu sekali ini berdasarkan harga minyak dunia dan pergerakan rupiah. Kemudian, pemerintah melalui dirjen migas akan menetapkannya.
"Yang lalu juga gitu. Pas ditetapkan naik Rp200 ndak ada ribut sama sekali. Seperti yang dilakukan Pertamina terhadap pertamax. Mereka seminggu sekali sesuaikan. Naik turun. Kita dua minggu sekali sesuai harga keekonomian," jelas Sofyan.
Hal ini akan terus dilakukan sampai masyarakat menjadi terbiasa dan tidak kaget lagi. Di mana pada kenaikan harga BBM karena pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak dunia yang meningkat signifikan.
"Kalau turun lagi, ya diturunkan kembali sesuai keeekonomian. Kita kan sudah sepakat tidak ada subsidi untuk premium," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id