"Sejak diberlakukan UU Migas No 22 Tahun 2001 belum ada perbaikan di sektor migas nasional. Pendapatan negara dari sektor migas bukannya meningkat tetapi malah terus merosot hingga saat ini," kata Anggota DPR Komisi VII Fraksi Gerindra, Harry Poernomo, dalam diskusi 'RUU Migas; Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Migas Nasional Sesuai Konstitusi' yang diadakan oleh Fraksi Gerindra DPR RI, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR Nusantara II, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Terkait hal tersebut, Hary memberi contoh yaitu peran SKK Migas yang memiliki kewenangan terbatas dalam mengelola industri hulu migas nasional dengan revisi ini nanti SKK Migas dapat menjadi penjual produksi migas.
"SKK Migas saat ini kewenangannya terbatas tidak optimal, SKK Migas harus mampu menjalankan migas bisnis yang utama. Untuk menjual migas hasil produksi nasional," kata Harry.
Sementara itu, kewenangan tersebut, kata Harry, juga dapat bertindak sebagai operator industri hulu juga dapat memberikan izin pada kontrak kerja swasta.
"SKK Migas apa pun namanya nanti harus punya operatorship dan pelaku yang tidak hanya officework, tetapi punya kemampuan operasional dari tahapan eksploitasi dan eksplorasi," jelas dia.
Selain itu, menurut Harry, revisi ini diharapkan dapat menarik investor sektor migas di Indonesia melalui insentif yang diberikan kepada perusahaan migas. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan produksi migas nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News