Menteri ESDM Sudirman Said (Tengah). ANTARA FOTO / Widodo S. Jusuf.
Menteri ESDM Sudirman Said (Tengah). ANTARA FOTO / Widodo S. Jusuf.

Pemerintah Menanti Pembahasan Revisi UU Minerba dengan DPR

Eko Nordiansyah • 18 Juli 2016 13:24
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, belum ada perkembangan mengenai rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal ini karena menunggu pembahasan dengan DPR RI.
 
"Belum ada perkembangan berarti karena kita masih menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," kata Sudirman ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
 
Dirinya menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dokumen terkait revisi UU ini. Namun tetap saja proses pembahasan secara formal bersama DPR harus tetap dilalui.

"Tapi sejak lama pemerintah sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Secara informal sudah dikomunikasikan tapi tetap pembahasan formal tetap harus menunggu jadwal DPR," jelas dia.
 
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Beberapa alasan dikemukakan untuk mendukung proses revisi UU ini cepat dilaksanakan.
 
Salah satunya adalah karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang baru diterbitkan di ujung periode ke pemerintahan sebelumnya. Namun dalam PP tersebut banyak aspek yang dipaksakan.
 
Selain itu, dalam PP itu juga banyak berkaitan dengan masalah-masalah krusial yang sekarang terjadi, seperti transisi masa Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan (IUP), smelter, dan perizinan.
 
Dia beranggapan apabila tidak dilakukan evaluasi dan peninjauan lebih lanjut terkait Undang-Undang Minerba, akan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran. Pasalnya, pasal yang terdapat di PP tersebut sudah tidak realistis lagi jika dihubungkan dengan kondisi sekarang.
 
"Saya harus bicara terus terang apabila tidak dilakukan peninjauan maka hampir bisa dipastikan ada banyak pelanggaran," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan