PT PLN (Persero) menetapkan, pengembang harus menaruh 10 persen dari total investasi sebagai jaminan untuk membangun pembangkit listrik dan sebagai pemasti bahwa yang membangun pembangkit tersebut merupakan perusahaan yang bonafit. Namun, persyaratan itu tidak disetujui Pemerintah. Padahal, sangat jelas proyek Fast Track Program (FTP) banyak yang mangkrak karena perusahaan yang ikut dalam proyek bukanlah perusahaan yang sehat.
Menteri ESDM, Sudirman Said meminta PT PLN mengkoreksi persyaratan lelang tersebut dengan dalih mengikuti arahan langsung Presiden Joko Widodo.
"Saya hanya kutip ucapan Presiden. Jangan menambahkan syarat yang membuat pemain nasional tidak punya tempat. Makanya semoga bisa dikoreksi," kata Sudirman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (27/8/2016).
Menurutnya, seharusnya persyaratan dibuat untuk mempercepat, menyederhanakan, dan memberikan kemudahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2015.
Bila beleid tersebut dipatuhi dan dijalankan, PLN dan Pemerintah akan mengetahui porsi tugasnya dan semua proyek akan berjalan. Termasuk pembangunan listrik 35.000 megawatt (mw).
"Pada Permen Nomor 3 semangatnya memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan. Kalau semua tertib organisasi, paham tanggung jawab masing-masing. Ya pemerintah regulator dan PLN sebagai pelaksana. Ya sudah tinggal laksanakan. Tidak perlu ditambah persyaratannya," jelas Sudirman.
Mantan Direktur Utama PT Pindad mengakui, untuk permintaan ini pihak Kementerian ESDM sudah mengirimkan surat.
"Semoga surat yang kita kirimkan bisa jadi peringatan," tutup Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News