Ilustrasi. (FOTO: Reuters)
Ilustrasi. (FOTO: Reuters)

Badan Usaha Penjual BBM Harus Punya Cadangan Operasional 30 Hari

Annisa ayu artanti • 22 Juli 2016 07:33
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan mencanangkan program cadangan operasional di Indonesia mencapai 30 hari dalam lima tahun mendatang. Pemerintah akan memaksa badan usaha yang menjual Bahan bakar Minyak (BBM) untuk memiliki cadangan tersebut.
 
Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengatakan ketentuan ini akan berlaku untuk badan usaha milik negara dan badan usaha asing. Saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang nantinya digunakan sebagai landasan hukum.
 
"(Target 30 hari) dalam lima tahun tercapai yang ini. Siapa pun badan usahanya (baik asing maupun Pertamina)," kata Wirat di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, 21 Juli.

Saat ini, jelas Wirat, cadangan operasional Pertamina sudah mencapai 22-27 hari. Sedangkan cadangan operasional badan usaha yang menjual BBM di Indonesia lainnya masih di bawah cadangan operasional Pertamina.
 
Secara perlahan, tutur dia, ditargetkan dalam lima tahun akan menaikkan cadangan operasional. Terkait roadmap-nya, secara lebih rinci akan disampaikannya lain waktu.
 
"Cadangan operasional sekarang 22-27 hari. Kalau yang lain lebih rendah dibanding pertamina. Makanya kita bikin Permen cadangan operasional selain Pertamina tahap awal lima hari, kemudian 10 hari, lalu 15 hari. Nanti akan ada Permen-nya," jelas dia.
 
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero) per 10 Juli 2016, dilaporkan kondisi pasokan secara umum berjalan lancar dan aman. Rata-rata stok BBM berada di atas 20 hari, dengan rincian Premium 20 hari, Biosolar 30 hari, Pertamax 23 hari, Pertalite 13 hari, dan Avtur 23 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan