Izin ekspor itu akan berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, mengungkapkan pemerintah telah memberikan rekomendasinya sesuai dengan usulan NNT. Begitu juga dengan besaran kuota. Semula kuota ekspor 430.000 Wet Metrik Ton (WMT) kemudian diusulkan menjadi 419.757 WMT.
"Rekomendasi perpanjangan izin ekspor telah dikeluarkan oleh ESDM untuk enam bulan ke depan dengan volume 419.757 WMT," kata Rachmat, di Kantor Direktorat Minerba, Jalan Soepomo, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Rachmat menyebutkan, terkait dengan rekomendasi izin ekspor ini akan diberikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kemudian akan dikeluarkan secepatnya. Lalu, untuk bea keluar ekspor konsentrat tersebut tetap yakni 7,5 persen.
"Ya, jadi sekarang yang fokus kami memang operasi saja, sejauh ini operasi berjalan bagus di batu hijau, bea keluar tetap 7,5 persen," ucap dia.
Hal senada juga dikatakan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Gatot. Ia mengungkapkan, telah memberikan rekomendasi kepada NNT untuk ekspor konsentratntya dan secepatnya diberikan ke Kemendag.
"Sudah disetujui. 419.757 ton. Iya (untuk enam bulan)," pungkas Bambang Gatot.
Sekadar informasi, pemberian izin ekpor konsentrat memang diatur yakni selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Perpanjangan itu diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan smelter. NNT memiliki komitmen untuk mengeluarkan dan USD3 juta untuk pembangunan smelter dengan Freeport. Smelter yang akan dibangun memiliki kapasitas bahan baku dua juta ton konsentrat. Investasi proyek itu mencapai USD2,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News