Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, PT PLN (Persero) boleh saja menunjuk langsung pemegang proyek PLTU Jawa 5, asal penunjukannya dilakukan terbuka dan tidak asal-asalan.
PLN menunjuk langsung anak usahanya Indonesia Power untuk mengerjakan PLTU Jawa 5 menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepaan Pembangunan Infrastruktur. Sesuai Perpres Indonesia Power harus memiliki saham minimal 51 persen.
"Ya kembali lagi. Itu (Penunjukan langsung Jawa 5) harus sesuai dengan peraturan. Itu saja. Artinya nanti kalau peraturan itu memperbolehkan ya silakan aja. Tapi pemilihan partnernya harus terbuka kan, tidak boleh asal pilih-pilih," kata Jarman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Jarman menegaskan, soal pembangunan PLTU Jawa 5 menyerahkan ke PLN karena PLN yang membuat aturannya. Namun, memang diakuinya seharusnya penentuan siapa yang membangun PLTU dengan kapasitas 2x1.000 megawatt (mw) tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
"Iya kembali tadi. bahwa kalau dikatakanlah Indonesia Power jadi salah satu pemegang saham, maka pemilihan join venture harus dilaksanakan melalui tender terbuka ya," pungkas Jarman.
Sekadar informasi, nilai investasi proyek PLTU Jawa 5 sekitar Rp30 triliun. Lahan yang akan digunakan dalam pembangunan tersebut seluas 200 hektare (ha) berlokasi di Desa Suryalaya, Merak, Cilegon, dan Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News