"Seperti tadi kita diskusi dengan PTT Thailand, ExxonMobil, dan Pertamina dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM di kantor mengenai East Natuna. Karena dari 2011 itu mundur-maju, beberapa kali diperpanjang. Ini mau lagi sampai 2018, saya bilang ndak, besok Rabu harus tuntas apa langkah berikutnya," ujar Luhut usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Lebih lanjut Luhut, setelah eksekusi penandatanganan kerjasama antara konsorsium pengembang Blok East Natuna dipastikan akan mulai pekerjaannya. Adapun, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu dilakukan guna mempercepat penyelesaian proyek East Natuna.
Saat ini draft revisi peraturan tersebut sudah berada di meja Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. "Dengan PP 79 itu maka proyek-proyek yang tadinya belum berjalan sesuai apa yang kita mau kelihatannya akan jalan dengan baik dan cepat. Sekarang lagi diproses legal oleh Sekneg," pungkasnya.
Sebelumnya, konsorsium untuk pengembangan wilayah kerja migas East Natuna masih tertunda. Seharusnya penandatanganan kontrak kerja sama antara Pemerintah dan Konsorsium PT Pertamina (Persero), ExxonMobil, dan PTT EP dilakukan September 2016 tapi hingga masuk Oktober belum kunjung terealisasi.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, kontrak kerja sama tersebut sudah siap dan hanya menunggu finalisasi. Pada Rabu pekan ini konsorsium akan melaporkan ke pada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
"Kan konsorsium itu mereka Pertamina, ExxonMobil, PTT. Kan term and condition-nya sudah kita bahas. Production Sharing Contract (PSC) sudah siap. Tinggal finalisasi saja. Mereka lapor ke Pak Menteri hari Rabu," kata Wirat Senin (3/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News