Ilustrasi (MI/ARYA MANGGALA)
Ilustrasi (MI/ARYA MANGGALA)

Kebijakan Penghapusan Premium Tetap Berjalan di 2025

Annisa ayu artanti • 10 Agustus 2016 08:48
medcom.id, Jakarta: Struktur organisasi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menghapus rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Dalam hal ini, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan pada 2025 mendatang.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, penghapusan BBM dengan kadar Research Octane Number (RON) 88 ini akan tetap jalan sesuai roadmap pada 2025.
 
Wirat mengatakan, langkah penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan program revitalisasi kilang. Diharapkan, kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan nantinya memberi stimulus positif terhadap ketahanan energi di Tanah Air.

"Kan ada roadmap-nya. Roadmap-nya nanti disesuaikan dengan program revitalisasi kilang. Roadmap-nya di 2025, secara bertahap," kata Wirat, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, seperti beritakan Rabu (10/8/2016).
 
Guru besar ITB ini menambahkan bahwa ada beberapa kilang kilang yang sudah tua dan perlu dilakukan revitalisasi. Oleh karenanya masih membutuhkan waktu untuk merealisasikan penghapusan BBM jenis premium itu.
 
"Kita, (dua) ‎tahun mungkin tidak. Revitalisasi kilang kan butuh waktu. Sesuai dengan revitalisasi kilang kan yang tua-tua ini direvitalisasi secara bertahap," ujar dia.
 
Lebih lanjut, Wirat mengakui, dirinya belum melaporkan hal ini kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar. Namun, secara bertahap akan dilaporkan untuk bisa ditindaklanjuti. "Belum dilaporkan, kan beliau masih baru. Belum bisa semua dilaporkan. Tentu secara perlahan dan step by step," tutup Wirat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan