Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

PLN Diimbau Genjot Ketahanan Energi Nasional

Annisa ayu artanti • 10 Maret 2016 08:53
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau badan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik untuk meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi baru terbarukan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
 
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 10 MW oleh PT PLN (persero).
 
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, regulasi tersebut untuk mendorong pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) dari bahan bakar energi terbarukan dan ramah lingkungan. Pihak kementerian juga sudah memanggil badan usaha dalam hal ini PT PLN (Persero).

"Kita sudah panggil direksi dan komisaris PLN untuk menekankan bahwa regulasi ini untuk dilaksanakan, dan kami sampaikan juga agar tidak miss signal karena semangatnya adalah semangat ekspansi," kata Sudirman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
 
Sudirman menjelaskan, badan usaha yang dimaksud adalah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, atau swadaya masyarakat yang didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik) untuk memanfaatkan tenaga air untuk PLTA.
 
"Nantinya, mekanisme pelaksanaannya adalah Badan Usaha yang berminat memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik," jelas dia.
 
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap enam bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Dirjen Ketenaglistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
 
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menambahkan, sampai saat ini sejak peraturan ini ditetapkan pada 29 Juni 2015, ada 175 pemohon untuk mendirikan PLTA melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan sudah sebanyak 119 pemohonan ditetapkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan