Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)
Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)

Swasta Bisa Ikut Berpartisipasi di BBM Satu Harga

Annisa ayu artanti • 24 Oktober 2017 08:31
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dalam penerapan BBM satu harga maka pemerintah mengizinkan swasta berpartisipasi. Saat ini, selain PT Pertamina (Persero), pemerintah juga menugaskan lembaga penyalur swasta, yaitu PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk untuk menjalankan program BBM Satu Harga.
 
"Secara proaktif kami meminta agar pihak swasta juga lebih berperan dalam membangun infrastruktur untuk BBM satu harga di daerah terpencil," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Sesuai dengan instruksi Menteri ESDM, Dadan menegaskan, supaya program BBM satu harga berhasil dan masif, pemerintah meminta swasta memperbanyak Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dalam konteks BBM satu harga dikenal dengan istilah lembaga penyalur BBM.


 
PT AKR Corporindo, imbuh Dadan, berencana membangun tujuh lokasi BBM satu harga selain 150 lokasi yang dibangun oleh Pertamina. Lima lokasi rencananya diselesaikan pada 2017 dan dua lokasi ditargetkan rampung di 2018.
 
Lima lokasi yang ditargetkan selesai 2017 berada di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Provinsi Lampung dan Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Landak Provinsi Kalimantan Barat. Sementara, dua lokasi lainnya adalah Kabupaten Sintang dan Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
 
"Kami targetkan pada 2018 akan beroperasi untuk kedua wilayah tersebut," ucap dia.
 
Sebagaimana diketahui PT AKR Corporindo merupakan badan usaha yang juga mendapatkan penugasan untuk menyalurkan jenis BBM tertentu selain Pertamina. Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan