Menteri ESDM Sudirman Said. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Menteri ESDM Sudirman Said. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Sudirman Masih Rumuskan Peruntukan Dana Ketahanan Energi

Desi Angriani • 29 Desember 2015 14:31
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan akan mengkaji banyak opsi terkait teknis pengunaan dana ketahanan energi.
 
Dia menjelaskan dana itu akan dikumpulkan dan akan diberikan manfaatnya kepada konsumen baik dalam bentuk dana cadangan untuk pembayaran utang ataupun dana untuk pengembangan infrastruktur energi.
 
"Opsinya banyak kok. Koperasi APBN bisa menampung penyisihan karena kan sebetulnya ujungnya ke konsumen juga. Ini kan bagian dari iuran dan jangan lupa sebagian untuk bayar utang karena sudah murah selama ini dan sebagian bantu saudara kita untuk kebutuhan listrik di 2.517 desa," kata dia di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Pernyataan Sudirman ini berbeda dengan sebelumnya ketika dia mengatakan dana ini akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan. Dia pun mengaku akan berkonsultasi dengan sekretariat negara (sekneg) untuk membahas teknis aturan yang mengatur pengelolaan dana yang diambil dari selisih harga premium dan solar tersebut.
 
"Kita perlu konsultasi dengan sekneg," jelasnya.
 
Namun dia mengaku bersyukur bahwa adanya perhatian dari berbagai pihak terkait dengan dana ketahanan energi. Dia pun bersekukuh bahwa dasar hukum dari pungutan ini berasal dari UU No. 30 dan PP 79 tahun 2014.
 
"Saya berterima kasih kepada seluruh masukan bahwa kita peduli masa depan energi kita. Semakin banyak masukan semakin baik. Beberapa opsi sedang kita pikirkan lah tapi dasar hukumnya jelas dari UU," jelasnya.
 
Dasar hukum dari pengelolaan dana ini dipermasalahkan oleh anggota dewan. Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian mengatakan, rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bila tetap dijalankan akan melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Mengenai pengunaanya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pungutan ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) akan digunakan untuk cadangan subsidi ketika harga minyak alami kenaikan.
 
"Nantinya uang itu akan digunakan sebagai bantalan," kata JK kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan