Kurtubi mengatakan, bulan depan komisi VII akan mulai insentif melakukan pembahasan terkait dengan UU tersebut. Pasalnya, UU ini menjadi pangkal dari permasalahan migas yang datang saat ini.
"Bulan depan komisi VII mulai membahas revisi UU migas Nomor 22 Tahun 2001," kata Kurtubi dalam diskusi energi kita di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Politisi Fraksi Nasdem ini mengakui banyaknya fraksi yang ada ada dalam Komisi VII juga menjadi penyebab lamanya rumusan revisi UU tersebut. Hal itu diungkapkannya karena banyaknya perbedaan pendapat dari fraksi yang ada.
"Sebab, dari 10 fraksi banyak pendapat-pendapat yang susah kita satukannya," ujar dia.
Seandainya sampai dengan akhir 2016, revisi UU tersebut tak kunjung rampung, DPR akan mendorong pemerintah mengambil alih dan mengajukan Perppu tentang migas ke lembaga perwakilan rakyat itu.
"Sebaiknya pemerintah mengambil alih dengan mengajukan Perppu ke DPR," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News